Bobong, Maluku Utara– Surat Keterangan kepailitan bakal calon Bupati Pulau Taliabu pada pilkada serentak 2024, Sashabila Widya Lufitalia Mus dinyatakan tidak bermasalah.
Sebagaimana ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Rometi Haruna, begitu dikonfirmasi Haliyora.id, Sabtu (07/9/2024).
Romiti memastikan, Sashabila Mus tidak pernah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Niaga Indonesia di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Kalau terkait dengan surat, Sasha tidak pernah pailit, itu kami sudah tindak lanjuti, kami sudah faktual di pihak Pengadilan Niaga Makassar yang mengeluarkan surat pailitnya Sasha itu, dan dinyatakan memang betul bahwa pengadilan tersebut mengeluarkan surat tidak pernah di pailit Sasha,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!