Selain pembayaran upah, para karyawan juga mempertanyakan pembayaran BPJS selama 4 bulan yang belum juga dilakukan penyelesaian oleh perusahan.
“Kami juga hari ini akan menyampaikan laporan atas hak hak kami sebagai tenaga kerja hari ini ke Dinas Tenaga Kerja Haltim agar menjadi perhatian,” ungkapnya.
Untuk diketahui, PT Manado Karya Anugerah atau MKA merupakan perusahaan sub kontraktor dari PT Nusa Karya Arindo (NKA), anak perusahan PT Antam Tbk yang beroperasi di site Moronopo Halmahera Timur. Dimana PHK dilakukan oleh PT MKA buntut dari tarik ulur penerbitan RKAB PT NKA yang menyebabkan operasional perusahaan MKA terhenti. Hal tersebut menyebabkan manajemen PT MKA tidak dapat menyelesaikan pembayaran hak ratusan karyawan sebagaimana kontrak kerja antara karyawan dengan pihak perusahaan.
Terkait ini, pihak PT. MKA hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. (RH/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!