Bobong, Maluku Utara– Para praktisi Hukum di Maluku Utara meminta penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu segera menetapkan tersangka (TSK) pada kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek 14 MCK Individual yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar lebih itu.
Menurut praktisi hukum, mulai dari tahapan proses penyelidikan hingga ditingkatkan pada tahapan penyidikan itu menunjukan bahwa Jaksa telah menemukan bukti kuat dalam perkara tersebut. Olehnya itu, tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk tidak menetapkan pihak-pihak yang terlibat atau yang bertanggung jawab atas kasus tersebut sebagai tersangka.
Praktisi hukum Mohri Umaaya mengatakan, dalam pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, berdasarkan di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya