Bukti Jelas dan Terang, Sejumlah Praktisi Hukum Minta Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus 14 Proyek MCK di Taliabu

- Editor

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Pulau Taliabu. (foto/detik indonesia)

Kantor Kejari Pulau Taliabu. (foto/detik indonesia)

Bobong, Maluku Utara– Para praktisi Hukum di Maluku Utara meminta penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu segera menetapkan tersangka (TSK) pada kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek 14 MCK Individual yang merugikan negara sebesar Rp 2,7 miliar lebih itu.

Menurut praktisi hukum, mulai dari tahapan proses penyelidikan hingga ditingkatkan pada tahapan penyidikan itu menunjukan bahwa Jaksa telah menemukan bukti kuat dalam perkara tersebut. Olehnya itu, tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk tidak menetapkan pihak-pihak yang terlibat atau yang bertanggung jawab atas kasus tersebut sebagai tersangka.

BACA JUGA  Soal Akun SIPD Pemprov Malut Diblokir Kemendagri, DPRD Berbeda Pandangan

Praktisi hukum Mohri Umaaya mengatakan, dalam pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, berdasarkan di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

BACA JUGA  Kejari Pulau Taliabu Perpanjang Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Perusda TJM

Berita Terkait

Ketua KPU Taliabu : Sashabila Mus Tidak Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga
KPU Pulau Taliabu Minta 3 Bakal Paslon Perbaiki Syarat Administrasi
Kapolres Ternate Tegaskan Jatuhkan Sanksi Keras ke Anggota yang tak Netral di Pilkada
Pemkot Ternate Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir dengan Sistem Barcode
DPRD Pulau Morotai Ancam Perkarakan Pemda
Berkas 2 Bakal Calon Kada Termasuk Wakil Bupati Petahana di Sula Belum Penuhi Syarat
Gegara Istri, Pj Bupati Morotai Cekcok dengan Anggota DPRD 
Barang Bukti Berupa Ganja Hingga Puluhan Handphone Dimusnahkan Kejari Ternate
Berita ini 458 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 21:05 WIT

Ketua KPU Taliabu : Sashabila Mus Tidak Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga

Sabtu, 7 September 2024 - 20:46 WIT

KPU Pulau Taliabu Minta 3 Bakal Paslon Perbaiki Syarat Administrasi

Sabtu, 7 September 2024 - 18:43 WIT

Kapolres Ternate Tegaskan Jatuhkan Sanksi Keras ke Anggota yang tak Netral di Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 18:31 WIT

Pemkot Ternate Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir dengan Sistem Barcode

Sabtu, 7 September 2024 - 17:06 WIT

DPRD Pulau Morotai Ancam Perkarakan Pemda

Berita Terbaru

Wakil Ketua I DPRD Morotai Judi R.E Dadana

Headline

DPRD Pulau Morotai Ancam Perkarakan Pemda

Sabtu, 7 Sep 2024 - 17:06 WIT

error: Konten diproteksi !!