“Maka Jaksa dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan itu harus bisa membuat terang suatu perkara itu. Bukan selama ini mengendap saja di meja Kejaksaan. Kalau seperti ini berarti pihak kejaksaan itu dinilai tidak profesional dan ini kami minta, kalau dalam waktu beberapa hari kedepan sampai tidak ada perkembangan, saya sebagai praktisi meminta kepada pihak Kejaksaan tinggi Maluku Utara untuk melakukan eksaminasi terhadap Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu karena ada hal yang tidak beres dalam penanganan perkara ini,” kata Agus Salim, Senin (02//9/2024).
“Perlu kita tahu bahwa namanya tindak pidana korupsi itu adalah perbuatan yang sangat keji dan itu menjadi musuh bersama,” sambungnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh praktisi hukum Mursyid AR Rahman. Kata dia, kasus MCK fiktif tersebut seharusnya sudah ada penetapan tersangka bahkan harus sudah ditahan karena unsur pidananya telah terpenuhi, baik dari alat bukti dan barang bukti.
Sebagaimana dijelaskan Pasal 184 KUHP bahwa bukti permulaan yang cukup adalah minimal dua alat bukti. Alat bukti tersebut bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!