Bukti Jelas dan Terang, Sejumlah Praktisi Hukum Minta Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus 14 Proyek MCK di Taliabu

“Maka Jaksa dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan itu harus bisa membuat terang suatu perkara itu. Bukan selama ini mengendap saja di meja Kejaksaan. Kalau seperti ini berarti pihak kejaksaan itu dinilai tidak profesional dan ini kami minta, kalau dalam waktu beberapa hari kedepan sampai tidak ada perkembangan, saya sebagai praktisi meminta kepada pihak Kejaksaan tinggi Maluku Utara untuk melakukan eksaminasi terhadap Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu karena ada hal yang tidak beres dalam penanganan perkara ini,” kata Agus Salim, Senin (02//9/2024).

BACA JUGA  Hasil Survei Sasha-La Ode Unggul di Pilkada Pulau Taliabu

“Perlu kita tahu bahwa namanya tindak pidana korupsi itu adalah perbuatan yang sangat keji dan itu menjadi musuh bersama,” sambungnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh praktisi hukum Mursyid AR Rahman. Kata dia, kasus MCK fiktif tersebut seharusnya sudah ada penetapan tersangka bahkan harus sudah ditahan karena unsur pidananya telah terpenuhi, baik dari alat bukti dan barang bukti. 

BACA JUGA  Ricuh PSU Pilkades di 2 Desa, Panitia Kabupaten Terpaksa Ambil Alih

Sebagaimana dijelaskan  Pasal 184 KUHP bahwa bukti permulaan yang cukup adalah minimal dua alat bukti. Alat bukti tersebut bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah