Lanjut dia, sebagai anak daerah yang tidak mau korupsi tumbuh subur di Pulau Taliabu, dirinya harus menaruh pikiran negatif pada kasus ini jangan sampai ada oknum-oknum yang sengaja membuat penanganan perkara tersebut menjadi lambat di meja penyidik Kejari Taliabu.
“Untuk itu jika proses ini tidak punya titik terang saya akan bersurat ke pihak-pihak terkait baik pihak Kejati Malut maupun pihak Kejagung untuk menjadikan kasus ini sebagai perhatian khusus di Kejari Taliabu,” tegasnya.
Untuk kasus ini, praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang kepada Haliyora.id mengatakan, kewenangan Jaksa itu telah diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam pasal 30 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa tugas dan kewenangan Jaksa adalah melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Kata dia, dalam penjelasan pasal ini adalah UU yang diatur dalam tindak pidana korupsi tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!