Bukti Jelas dan Terang, Sejumlah Praktisi Hukum Minta Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus 14 Proyek MCK di Taliabu

Lanjut dia, sebagai anak daerah yang tidak mau korupsi tumbuh subur di Pulau Taliabu, dirinya harus menaruh pikiran negatif pada kasus ini jangan sampai ada oknum-oknum yang sengaja membuat penanganan perkara tersebut  menjadi lambat di meja penyidik Kejari Taliabu.

“Untuk itu jika proses ini tidak punya titik terang saya akan bersurat ke pihak-pihak terkait baik pihak Kejati Malut maupun pihak Kejagung untuk menjadikan kasus ini sebagai perhatian khusus di Kejari Taliabu,” tegasnya.

BACA JUGA  Pemkot Tidore Larang Mobil Pribadi Konsumsi Pertalite

Untuk kasus ini, praktisi hukum Agus Salim R. Tampilang kepada Haliyora.id mengatakan, kewenangan Jaksa itu telah diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam pasal 30 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa tugas dan kewenangan Jaksa adalah melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Kata dia, dalam penjelasan pasal ini adalah UU yang diatur dalam tindak pidana korupsi tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui  dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA  Bupati Terpilih Taliabu Diminta tak Halangi Proses Hukum Kasus Korupsi MCK
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah