Tidore, Maluku Utara- Walikota Tidore Kepulauan mengeluarkan surat edaran Nomo: 541/409/01/2022, tanggal 14 April 2022 tentang pembatasan pelayanan BBM jenis Pertalite. Surat Edaran itu khusus ditujukan kepada SPBU dan SPBU Compak di wilayah Tikep.
Surat Edaran Walikota tersebut menindaklanjuti SK Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI No.37.k/HK.02/MEM.M/2022 tertanggal 10 Maret tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.
Surat Edaran Menteri ESDM itu berlaku surut mulai 01 Januari 2022 dengan harga jual tertinggi atau HET pada titik serah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan angkutan umum dan kepastian usaha serta terpenuhinya ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kepada pengguna akhir.
Dalam surat Edaran Walikota itu disebutkan, untuk kendaraan dinas (roda dua dan roda empat) dan kendaraan berplat hitam hanya bisa mengisi BBM jenis Pertamax.
Sementara, untuk kendaraan umum berplat kuning jenis mini bus (mikrolet), Avanza dan sejenisnya dapat mengisi kendaraannyaa dengan BBM jenis Pertalite di SPBU Compak setempat dan tidak diperkenaan menggunakan jerigen atau lainnya.
Sementara angkutan umum dengan berplat hitam roda tiga (Bentor) dapat menggunakan atau mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Compak setempat juga tidak diperkenaan menggunakan jerigen, botol dan sejenisnya.
Semua angkutan roda dua berplat hitam juga dapat menggunakan atau mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Compak setempat dan tidak diperkenaan menggunakan jerigen, Botol maupun sejenisnya.
“Se;ain jenis kendaraan sebagaimana disebutkan di atas dapat menggunakan atau mengisi bahan bakar Minyak jenis Pertamax di SPBU Compak setempat. (YH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!