Selain itu, juga diatur dalam hukum acara perdata, alat bukti diatur dalam Pasal 164, 153, 154 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 284, 180, 181 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG), sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG.
Olehnya itu Alat bukti adalah sesuatu yang digunakan untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian. “Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu kan sudah meminta keterangan pihak-pihak terkait dan hasilnya mengakui bahwa proyek MCK itu fiktif, lalu apalagi yang belum, semua sudah jelas kok. Dua alat bukti cukup,” herannya.
Mursyid berharap Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk segera mengambil sikap dan menetapkan terduga sebagai tersangka dalam waktu dekat ini.
“Jika tidak ada tindakan tegas dari kejaksaan dalam waktu dekat ini, kita mengambil sikap untuk mempertanyakan kinerja Kejari Pulau Taliabu pada tingkat atas,” katanya. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!