Bukti Jelas dan Terang, Sejumlah Praktisi Hukum Minta Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus 14 Proyek MCK di Taliabu

Selain itu, juga diatur dalam hukum acara perdata, alat bukti diatur dalam Pasal 164, 153, 154 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Pasal 284, 180, 181 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG), sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG.

Olehnya itu Alat bukti adalah sesuatu yang digunakan untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian. “Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu kan sudah meminta keterangan pihak-pihak terkait dan hasilnya mengakui bahwa proyek MCK itu fiktif, lalu apalagi yang belum, semua sudah jelas kok. Dua alat bukti cukup,” herannya. 

BACA JUGA  Nirwan Tantang Tim Investigasi Bentukan Plt Gubernur Malut

Mursyid berharap Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk segera mengambil sikap dan menetapkan terduga sebagai tersangka dalam waktu dekat ini.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari kejaksaan dalam waktu dekat ini, kita mengambil sikap untuk mempertanyakan kinerja Kejari Pulau Taliabu pada tingkat atas,” katanya. (RHM/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah