Sofifi, Maluku Utara- Nirwan MT. Ali, menyesalkan keputusan Plt Gubernur M. Al Yasin Ali yang mendepak dirinya dari jabatan Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
Menurut Nirwan, jika karena alasan dia salah satu pejabat yang diperiksa KPK dan akhirnya dinonjobkan, harusnya Plt Gubernur juga menonjobkan para pejabat lain yang turut diperiksa KPK.
“Saya, Pak Ahmad Purbaya dan Pak Sarmin M. Adam diberhentikan dengan alasan menghambat jalannya APBD 2024, dan kami juga sering diperiksa oleh KPK, jika mengacu pada masalah ini sudah tentu banyak pejabat di Pemprov Malut yang sering di periksa oleh KPK, sehingga pejabat yang sering diperiksa harusnya dinonaktifkan secara keseluruhan, bukan hanya kami,” heran Nirwan, begitu diwawancarai wartawan, Minggu (31/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nirwan mengaku, masalah ini sudah sampai ke telinga KASN. Ia bahkan mengaku mendapat telepon dari KASN. “Tadi malam saya di telepon langsung oleh KASN Dr. Nugroho terkait pemberhentian sementara ini karena mau dibentuk tim investigasi, yang beranggotakan satu dari KASN, Mendagri dan Pemprov Malut mengusut masalah Sekda, Kepala Bappeda, dan BPKAD termasuk Inspektorat, pertanyaanya kami mau diperiksa terkait apa,” tanyanya.
Nirwan lantas meminta agar BKD segera memeriksa mereka yang disebut-sebut terlibat masalah itu. “Silahkan periksa saya, tapi ingat mereka juga memiliki masalah yang sangat besar,” timpalnya seraya merahasiakan siapa pejabat yang dia maksud itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








