“Kita jalani apa yang menjadi keputusan Plt gubernur, tapi ingat pergantian Inspektorat itu tidak sembarangan, ada mekanismenya tersendiri dan harus koordinasi sampai di pusat,” sambungnya.
Nirwan mengakui, sampai detik ini dirinya belum juga mendapatkan SK pemberhentian dirinya dari Kepala Inspektorat.
Dia menegaskan, pemberhentian pejabat bisa dilakukan apabila pejabat yang bersangkutan sudah ditahan penegak hukum atas kasus yang menderanya.
“Tapi faktanya kan kita belum ditahan, sehingga kita akan berkantor seperti biasa. Pada saat pemeriksaan kalau kita bertiga tidak ada masalah sudah tentu pejabat yang mengganti posisi kami akan mengembalikan uang yang pernah dipakai untuk perjalanan dinas,” tandasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!