Labuha, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan (Halsel), mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan PPPK untuk lebaran Idul Fitri 2025.
Selain THR, tambahan penghasilan pegawai atau TPP terhitung dari Januari-Februari 2025, akan dicairkan bersamaan jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan permintaan.
Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, Muhammad Nur, mengatakan THR sudah mulai dicairkan sejak tanggal 19 Maret 2025.
“Mungkin mulai dari hari ini dan besok sudah masuk ke rekening masing-masing. Kemudian untuk TPP, sudah siap dicairkan sesuai permintaan OPD jika sudah diajukan (ke BPKAD). Itu rencana (pencairan) dua bulan, yakni Januari dan Februari,” jelas Muhammad Nur, Jumat (21/03/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya