THR dan TPP Cair Bersamaan, ASN di Halmahera Selatan Ketiban Rejeki Nomplok

Untuk THR, kata Muhammad Nur, para ASN dan PPPK menerima besarannya sesuai gaji pokok. Sementara TPP dihitung berdasarkan jam kerja dan tingkat kehadiran.

“Para penerima THR dan TPP tahun ini, hanya berlaku kepada ASN dan PPPK yang masa pengangkatannya dari tahun 2023 ke belakang,” terangnya.

Sedangkan ASN dan PPPK yang dinyatakan lulus pada seleksi tahun 2024, dirinya mengatakan bahwa belum dapat menerima THR dan TPP karena belum ada proses pengangkatan. “Yang dapat THR ASN dan PPPK, itu yang sudah diangkat dari 2023 ke belakang,” pungkasnya. (Echal/Red)

BACA JUGA  Walikota Ternate Janji PGM Beroperasi Tahun Ini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah