Untuk THR, kata Muhammad Nur, para ASN dan PPPK menerima besarannya sesuai gaji pokok. Sementara TPP dihitung berdasarkan jam kerja dan tingkat kehadiran.
“Para penerima THR dan TPP tahun ini, hanya berlaku kepada ASN dan PPPK yang masa pengangkatannya dari tahun 2023 ke belakang,” terangnya.
Sedangkan ASN dan PPPK yang dinyatakan lulus pada seleksi tahun 2024, dirinya mengatakan bahwa belum dapat menerima THR dan TPP karena belum ada proses pengangkatan. “Yang dapat THR ASN dan PPPK, itu yang sudah diangkat dari 2023 ke belakang,” pungkasnya. (Echal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!