Maba, Maluku Utara- Ratusan karyawan PT. Manado Karya Anugerah (MKA) di Halmahera Timur menuntut pembayaran sisa upah kontrak yang belum dibayarkan oleh perusahaan itu sejak pemutusan kontrak kerja pada 31 Mei 2024 lalu. Pasalnya sejak para karyawan perusahaan tersebut dirumahkan, manajemen PT MKA dinilai acuh dan tidak bertanggung jawab atas pelunasan sisa kontrak dua bulan terakhir.
Salah satu karyawan yang namanya enggan dipublikasi kepada wartawan mengatakan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawan oleh PT MKA tersebut dilakukan sejak 31 mei 2024 lalu sebagaimana memo yang telah dikeluarkan.
“Akan tetapi PHK ini berjalan tidak sesuai karena yang semestinya namanya PHK harus dibayar sisa kontrak keseluruhan namun dalam hal ini pihak perusahan masih beralasan tidak ada pemasukan untuk bayar sisa kontrak karyawan,” ungkapnya, Senin (02/09/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya