Kena PHK, Ratusan Karyawan PT. MKA di Halmahera Timur Tuntut Bayar Sisa Gaji

Maba, Maluku Utara- Ratusan karyawan PT. Manado Karya Anugerah (MKA) di Halmahera Timur menuntut pembayaran sisa upah kontrak yang belum dibayarkan oleh perusahaan itu sejak pemutusan kontrak kerja pada 31 Mei 2024 lalu. Pasalnya sejak para karyawan perusahaan tersebut dirumahkan, manajemen PT MKA dinilai acuh dan tidak bertanggung jawab atas  pelunasan sisa kontrak dua bulan terakhir.

BACA JUGA  Dukono Meletus Lagi Saat Kei dan Tamin Tinggal Dua Meter dari Korban

Salah satu karyawan yang namanya enggan dipublikasi kepada wartawan mengatakan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawan oleh PT MKA tersebut dilakukan sejak 31 mei 2024 lalu sebagaimana memo yang telah dikeluarkan. 

“Akan tetapi PHK ini berjalan tidak sesuai karena yang semestinya namanya PHK harus dibayar sisa kontrak keseluruhan namun dalam hal ini pihak perusahan masih beralasan tidak ada pemasukan untuk bayar sisa kontrak karyawan,” ungkapnya, Senin (02/09/2024).

BACA JUGA  Polisi Tutup Tambang Emas Ilegal di Pulau Obi, Warga Menjerit : Bupati Tolong Kami
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah