Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
“Jika merujuk sebagaimana ketentuan diatas pasal 1 angka 14, juncto pasal 184 ayat 1 pada KUHAP, kemudian mengikuti perkembangan penanganan kasus dugaan fiktif yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu bahwa penangan perkara ini sudah pada penyidikan satu level di atas penyelidikan secara pribadi saya cukup apresiasi ya terhadap pihak Kejari Pultab yang melaksanakan fungsi penyidikan dalam kasus-kasus korupsi di daerah ini,” kata Mohri, Senin (02/9/2024).
“Tapi kalau sampai pada tahap penyidikan artinya bahwa kasus ini mestinya sudah ada titik terang, minimal pihak Kejari sudah menyampaikan gambaran calon tersangka atau setidak-tidaknya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembangunan MCK fiktif yang melekat pada Dinas PUPR Pulau Taliabu,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!