Bukti Jelas dan Terang, Sejumlah Praktisi Hukum Minta Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus 14 Proyek MCK di Taliabu

Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

“Jika merujuk sebagaimana ketentuan diatas pasal 1 angka 14, juncto pasal 184 ayat 1 pada KUHAP, kemudian mengikuti perkembangan penanganan kasus dugaan fiktif yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu bahwa penangan perkara ini sudah pada penyidikan satu level di atas penyelidikan secara pribadi saya cukup apresiasi ya terhadap pihak Kejari Pultab yang melaksanakan fungsi penyidikan dalam kasus-kasus korupsi di daerah ini,” kata Mohri, Senin (02/9/2024).

BACA JUGA  Praktisi Hukum Kritik Arogansi Sekdis PUPR Halsel yang Hadang Pendemo

“Tapi kalau sampai pada tahap penyidikan artinya bahwa kasus ini mestinya sudah ada titik terang, minimal pihak Kejari sudah menyampaikan gambaran calon tersangka atau setidak-tidaknya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembangunan MCK fiktif yang melekat pada Dinas PUPR Pulau Taliabu,” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah