Di lain sisi, pembangunan perpustakaan sekolah pada akhirnya dialihfungsikan untuk ruang guru atau gedung kantor dengan alasan kekurangan ruang dan sebagainya, sehingga dampaknya perpustakaan yang dibangun di setiap sekolah tidak difungsikan sebagaimana mestinya.
Ketiga, terbatasnya sumber daya pustakawan yang profesional serta kreatif, dan inovatif mengelola perpustakaan sebagai sumber informasi yang menarik minat pemustaka untuk menelusuri informasi yang dibutuhkan.
Terkait dengan itu, maka ke depan kita tidak hanya butuh sarjana perpustakaan, tetapi juga pengelola perpustakaan yang terlatih bagaimana mengolah bahan pustaka sebagai sajian yang menarik bagi siswa dan masyarakat sebagai pemustaka.
Keempat, perpustakaan dianggap sebagai urusannya institusi pendidikan semata mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi. Padahal urusan ini seharusnya menjadi tanggung jawab semua lini terutama di desa melalui taman baca masyarakat atau perpustakaan desa yang saat ini menjadi fokus pemerintah dalam upaya mengakselerasi budaya literasi masyarakat.
Kelima, belum banyak desa yang tertarik untuk membangun taman baca masyarakat atau perpustakaan desa. Terkait dengan itu, tulisan ini lebih fokus pada isu akselerasi budaya literasi melalui pembangunan taman baca masyarakat atau perpustakaan desa.
Menurut Darmono dalam makalah yang disampaikan pada kegiatan koordinasi pengembangan budaya baca, pengertian perpustakaan desa sebagai sebuah institusi sosial dan sistem sosial, memiliki struktur yang telah bertahan sepanjang waktu di dalam wilayah tertentu, dan sebagai sistem sosial, perpustakaan adalah interaksi antar anggota masyarakat yang diproduksi dan direproduksi secara terus menerus sehingga terpola dan terlihat sebagai kegiatan rutin.
Secara legalitas, perpustakaan desa mempunyai dasar hukum pelaksanaanya, yaitu Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001, tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan (Menteri Dalam Negeri dan Otonomi 2 Daerah, 2001). Secara definitif perpustakaan desa adalah “perpustakaan masyarakat” sebagai salah satu sarana/media untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan pendidikan masyarakat pedesaan, yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembangunan desa atau kelurahan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!