Pada prinsipnya dalam menginisiasi pembentukan perpustakaan desa pemerintah desa perlu memperhatikan bahwa setiap lembaga yang berdiri atas nama bagian dari pemerintah secara langsung akan diatur dan dikelola dalam aturan perundang-undangan. Setiap lembaga tersebut diatur dalam standar nasional yang sudah ditetapkan untuk kemudian diterapkan dalam masyarakat.
Untuk perpustakaan desa telah diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa atau kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perpustakaan Nasional RI Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Nasional Perpustakaan Umum. Dalam prosesnya setiap perpustakaan pada setiap tingkatan harus memenuhi standar minimal terkait koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
Pada bagian terdahulu telah memberi gambaran bahwa keberadaan perpustakaan desa adalah sebuah keharusan karena punya regulasi yang jelas. Bila sudah ada keinginan untuk membentuknya, maka selanjutnya juga dipikirkan bagaimana pengelolaannya sehingga institusi ini memberi dampak yang positif bagi masyarakat.
Oppi Andini (2019) menyebut bahwa dalam pengelolaan perpustakaan kita harus memperhatikan aspek ruang, orang dan juga uang. Dalam aspek ruang akan mencakup berbagai hal seperti lokasi dan lain sebagainya. Dalam aspek orang hanya akan mencakup sumber daya manusia seperti kepala desa, ketua perpustakaan, pegawai dan lain sebagainya. Sedangkan untuk aspek uang adalah pendanaan. Perlu dipahami bahwa ketiganya harus berjalan berkesinambungan. Dengan sinergi yang baik antara ketiganya, maka perpustakaan desa akan berkembang dengan baik.
Selanjutnya, jika perpustakaan desa sudah terbentuk, maka dalam prosesnya harus dikelola secara cerdas, artinya perpustakaan desa harus menjadi lembaga yang aktif melakukan berbagai kegiatan. Kegiatan itu bisa dikelola oleh perpustakaan desa sendiri atau berkolaborasi dengan lembaga desa yang lain dimana perpustakaan menjadi inisiator aktif yang menggerakan masyarakat sekitar.
Kegiatan yang bisa dilakukan agar menarik minat masyarakat mengunjungi perpustakaan desa antara lain: pertama, adakan kegiatan membaca bersama. Hal ini bisa dilakukan dengan beberapa kegiatan seperti, melatih membaca bagi masyarakat yang belum bisa membaca, atau membaca bersama untuk kepentingan kelancaran membaca.
Kedua, adakan kegiatan mendongeng. Kegiatan ini bisa dilakukan untuk anak-anak. Dalam hal ini fokusnya adalah menumbuhkan rasa cinta membaca melalui cerita. Selain itu mereka juga bisa belajar mengenai adat istiadat, kebiasaan, etika dan perilaku luhur yang ada di masyarakat. Ketiga, adakan kegiatan berbagai macam lomba.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!