Ternate, Maluku Utara – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate mencatat, dari 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025, hanya tiga yang disahkan menjadi Perda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif, mengatakan capaian tersebut mencakup Ranperda inisiatif DPRD maupun Pemerintah Kota Ternate.
“Sepanjang tahun 2025, perda yang telah disahkan yakni Perda RPJMD Tahun 2025–2029, Perda LPP-APBD Tahun 2024, serta Perda APBD Tahun Anggaran 2026,” sebut Nurlaela saat ditemui di Kantor DPRD Kota Ternate, Rabu (21/1/2026).
Sementara itu, sebanyak 10 ranperda lainnya masih dalam proses pembahasan dan akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2026. Dari jumlah tersebut, lima ranperda telah memasuki tahap pembahasan melalui panitia khusus (Pansus), yakni Ranperda Perlindungan Anak dari Kekerasan, Ranperda Kearsipan, Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Ranperda Ketertiban Umum, serta satu ranperda lainnya yang telah dibahas di tingkat Pansus.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!