Daruba, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai memastikan program Jaksa Jaga Desa tetap dijalankan sesuai kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
Program Jaksa Jaga Desa merupakan program Kejaksaan RI yang bertujuan mendampingi, mengawal, serta memberikan penyuluhan hukum kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa agar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Program ini diinisiasi melalui Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023.
Kejari Morotai, Kristanto Trinoviandri, mengatakan bahwa pelaksanaan Program Jaksa Jaga Desa tetap menjadi bagian dari tugas kejaksaan, khususnya pada bidang intelijen dan perdata.
“Program Jaksa Jaga Desa tetap ada. Itu merupakan program di bidang intelijen, sedangkan pendampingan dilakukan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” kata Kristanto kepada awak media, Rabu (21/1/2026).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!