Jaksa Jaga Desa Masih Eksis, Kajari Morotai Ingatkan Kades

Daruba, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai memastikan program Jaksa Jaga Desa tetap dijalankan sesuai kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Program Jaksa Jaga Desa merupakan program Kejaksaan RI yang bertujuan mendampingi, mengawal, serta memberikan penyuluhan hukum kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa agar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Program ini diinisiasi melalui Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023.

BACA JUGA  Parkir Liar di Ternate, Siap-siap Ban Dikempesin

Kejari Morotai, Kristanto Trinoviandri, mengatakan bahwa pelaksanaan Program Jaksa Jaga Desa tetap menjadi bagian dari tugas kejaksaan, khususnya pada bidang intelijen dan perdata.

“Program Jaksa Jaga Desa tetap ada. Itu merupakan program di bidang intelijen, sedangkan pendampingan dilakukan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” kata Kristanto kepada awak media, Rabu (21/1/2026).

BACA JUGA  Tahun Depan, Pemkab Taliabu Mulai Berlakukan Retribusi Sampah Perumahan Khusus di Kawasan Ini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah