Adapun lima ranperda lainnya masih berada pada tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum). Ranperda tersebut meliputi Ranperda Perlindungan dan Penggunaan Aksara, Bahasa dan Sastra Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik, Ranperda Disabilitas, serta Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Dari 13 ranperda yang diprogramkan pada 2025, hanya tiga yang disahkan, sedangkan 10 ranperda lainnya resmi dilanjutkan ke tahun 2026,” jelasnya.
Menanggapi pertanyaan terkait keterlambatan pengesahan, Nurlaela menegaskan tidak terdapat kendala berarti dalam proses pembahasan ranperda. “Tidak ada kendala. Ini hanya terkait proses harmonisasi dan menunggu pengajuan dari pihak eksekutif, karena sebagian ranperda juga baru diajukan,” katanya.
Ia memastikan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan DPRD telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurutnya, kondisi ranperda yang berlanjut ke tahun anggaran berikutnya merupakan hal yang lazim dalam pelaksanaan program legislasi daerah.
“Program legislasi daerah wajar jika ada ranperda yang terbawa ke tahun anggaran berikutnya, dan menurut saya itu bukan sebuah masalah,” pungkas dia. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!