Dibohongi Bupati, Pemilik Lahan Blokir Jalan Lintas Selatan

Terpisah, kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pulau Taliabu, Arwin Tamimi yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, terkait ganti rugi lahan dan tanaman warga di wilayah Kecamatan Taliabu Selatan termasuk Desa Kilo sudah dalam proses.

“Semua sudah di proses dan saat ini sudah di Keuangan, tinggal saja kapan keuangan kasih cair langsung dibayar. Jadi semua itu tergantung di keuangan saja, jelas kami sudah buat permintaan,” jelas Arwin Tamimi.

BACA JUGA  Perbaikan Jalan Bobong-Talo Ternyata Tak Dibiayai APBD 2025, Kadis PUPR Taliabu : Pakai Anggaran Pribadi Saya

Arwin bilang, lahan dan tanaman yang sudah dalam proses pembayaran adalah lahan di Desa Bahu, Ngoli, Kilo, Sumbong dan Bapenu.

“Desa-desa ini yang sudah siap di bayar sementara untuk di Taliabu Timur Selatan itu belum ada, kalau tahun ini ada anggaran berarti akan di proses juga, semua tergantung anggaran saja,” jelas Arwin.

BACA JUGA  Serahkan Kartu BPJS Gratis untuk 9 Warga, Pj Kades Dege : Ini Bentuk Kepedulian Pemkab Taliabu Terhadap Pelayanan Kesehatan

Diketahui, jalan tersebut telah gusur sejak tahun 2020 oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pembukaan jalan lintas Selatan. (RHM/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah