Pardin juga berharap tidak ada konsekuensi hukum yang melilit pengunaan dana Rp 115 miliar tersebut akan tetapi jika sebaliknya maka siapapun itu harus bertanggung jawab.
“Siapan pun dia jika terlibat persoalan harus bertanggung jawab, meski DPRD sekalipun harus tanggung jawab,” tegasnya.
Di lain sisi, disetujuinya pengajuan pinjaman daerah ke BPD Bobong, DPRD berharap besar bahwa dana tersebut dapat difokuskan untuk peningkatan infrastruktur terutama jalan dan jembatan. Selain itu dana ratusan miliar ini diharapkan dapat bisa mendanai ketimpangan-ketimpangan infrastruktur di daerah itu.
“Mengingat komposisi APBD kita tidak memungkin untuk membiayai kegiatan yang besar dan dalam tempo yang cepat, olehnya itu pinjaman ini kami di DPRD berpikir adalah solusi. Tapi ternyata kan yang kita lihat tidak ada hasil apa-apanya. Olehnya itu kami berharap anggaran Rp 115 miliar itu bisa di pertanggung jawabankan atas nama hukum dan atas nama kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Diketahui dana pinjaman senilai Rp 115 miliar terebut telah selesai di kembalikan baik pokok maupun bunga di Bank BPD Bobong sejak Februari 2024 lalu. Dana Ini diperuntukan untuk membiayai infrastruktur di Pulau Taliabu. Sayangnya, dana tersebut tak jelas peruntukannya.
Ini karena dalam kesepakatan awal bersama DPRD, dana tersebut untuk di peruntukan untuk membiayai sejumlah kegiatan seperti jalan, jembatan, hingga gedung pasar. Kegiatan-kegiatan ini melekat di tiga (3) OPD masing-masing Dinas PUPR, Dishub, dan Disperindagkop UKM.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!