Alasan Ini, Dana Pinjaman Rp 115 Miliar Digeser ke Dinas PUPR Taliabu

Bobong, Maluku Utara- Dana sebesar Rp 115 miliar yang bersumber dari pinjaman daerah tahun 2022 Kabupaten Pulau Talibau ke BPD CP Bobong diduga pengunaannya tidak jelas.

Padahal, dana sebesar Rp 115 miliar tersebut telah selesai direalisasikan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu ke Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman (PUPR) di tahun yang sama.

Hal ini juga diakui oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Pulau Taliabu, Moh. Ridwan Asis kepada Haliyora.id baru-baru ini.

BACA JUGA  DPRD Malut Beda Sikap dengan Pemprov Soal Rencana Pemangkasan TPP

“Iya sudah di realisasi ke Dinas PUPR karena dana itu semuanya diperioritaskan ke PU, kemudian kalau soal progres itu bukan urusan kami tapi itu di dinas terkait, kami hanya membayar,” ungkap Ridwan.

Selain Kepala BPPKAD, Kepala Badan Perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Pulau Taliabu, Hi. Samsuddin Ode Maniwi mengaku bahwa dirinya pun tidak tahu soal realisasi progres fisik yang mengunakan  dana pinjaman daerah Rp 115 miliar itu.

BACA JUGA  Kemenparekraf Siapkan Tikep jadi Kawasan Strategi Pariwisata Nasional

“Kalau soal realisasi progres itu saya tidak tahu, kerana itu ranahnya dinas terkait bukan ranah kami di Bappeda. Bappeda cuma mengusulkan dan merencanakan kegiatanya saja setelah itu sudah bukan tugas kami, itu ada di keuangan sama PUPR karena mereka yang kelola, jadi kalau mereka saja bilang tidak bagaimana kami di Bappeda juga mau tahu, karena yang kelola itu mere,” jelas Hi. Samsuddin Ode Maniwi kepada haliyora id via handphone belum lama ini.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah