Jam Kerja ASN di Pemprov Malut Berubah Selama Ramadhan

Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Kepala Badan Kepagawaian Daerah Provinsi Maluku Utara tertanggal 07 Maret 2024.

BACA JUGA  Bupati Sula Minta Dana Covid-19 Sebesar Rp 46 Miliar Diusut

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Maluku Utara, Rahwan K. Suamba menegaskan, penetapan jam kerja dan hari kerja ASN di lingkungan Pemprov selama bulan suci ramadhan 1445 hijriah siap diberlakukan. 

Untuk perangkat daerah yang memberlakukan lima (5) hari kerja yaitu dari hari Senin sampai dengan hari Kamis dimulai pada pukul 08.00 m-15.00 Wit dan waktu istirahat dimulai antara pukul 12.00 -12.30 Wit.  

BACA JUGA  Pemda Halbar Target Kapita Banau Digelar Pahlawan Nasional Tahun Ini

“Untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00-15.30 Wiy dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 Wit,” sebut Rahwan, Senin (11/3/2024). 

Sementara untuk perangkat daerah yang memberlakukan enam (6) hari kerja dari hari Senin sampai dengan hari Kamis dan Sabtu akan dimulai pada pukul 08.00-14.00 Wit dan waktu istirahat dimulai antara pukul 12.00-12.30 Wit. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah