Jam Kerja ASN di Pemprov Malut Berubah Selama Ramadhan

Pada hari Jumat, dimulai pada pukul 08.00-14.00 Wiy, dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 Wit.

“Terakhir, khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan sekolah dan rumah sakit agar disesuaikan dengan ketentuan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku dan mengatur pelaksanaan jam kerja terdiri dalam satu minggu minimal 32,5 jam,” demikian kata Wawan, sapaan akrab dari Rahwan K. Suamba. (RS/Red)

BACA JUGA  DPRD Desak Plh Tuntaskan Utang Pemprov Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah