Pada hari Jumat, dimulai pada pukul 08.00-14.00 Wiy, dan waktu istirahat antara pukul 11.30-12.30 Wit.
“Terakhir, khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan sekolah dan rumah sakit agar disesuaikan dengan ketentuan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku dan mengatur pelaksanaan jam kerja terdiri dalam satu minggu minimal 32,5 jam,” demikian kata Wawan, sapaan akrab dari Rahwan K. Suamba. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!