“Karena tidak ada hak dari panwascam untuk membubarkan kampanye. Surat STTP itu merupakan dasar pelaksanaan kampanye karena apabila dalam pelaksanaan kampanye terjadi kekacauan pihak kepolisian yang akan mengamankan berdasarkan surat tersebut. Oleh karena itu, kepada Panwascam harus selalu monitoring sebelum kampanye itu dilaksanakan di setiap kecamatan atau desa, jangan sampai ada kampanye yang dilakukan tanpa ada syarat administrasi atau surat STTP,” tegasnya. (RF/Adv/Red)
Memasuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Morotai Minta Panwascam Tingkatkan Pengawasan
person
Pewarta: Redaksi
schedule
07 Desember 2023 20:55 WIB
visibility
137 pembaca
photo
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) penanganan pelanggaran masa kampanye tahun 2024
Tag:
article Berita Terkait
2 Anggota DPRD Morotai Terpilih Belum Serahkan Tanda Terima LHKPN
schedule
08 Agu 2024
LHKPN Dewan Terpilih di Halmahera Tengah Sudah 100 Persen
schedule
07 Agu 2024
Penetapan Anggota DPRD Terpilih Kota Ternate Tunggu KPU RI
schedule
25 Jun 2024
Gaji 13 Lima Mantan Komisioner KPU Morotai Belum Dibayar
schedule
24 Jun 2024
Menang PSU di Ternate, Ade Rahmat Akui Pernah Dizalimi
schedule
22 Jun 2024
PSU Berjalan Lancar, KPU Ternate Menunggu Arahan Pusat
schedule
22 Jun 2024
PSU di Tabona Ternate, Ada Penambahan Kursi NasDem, PDIP Terancam Tersingkir
schedule
22 Jun 2024
JPPR Maluku Utara Minta Bawaslu Tertibkan APS dan Iklan Calon di Media Massa
schedule
21 Jun 2024

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!