Memasuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Morotai Minta Panwascam Tingkatkan Pengawasan

“Karena tidak ada hak dari panwascam untuk membubarkan kampanye. Surat STTP itu merupakan dasar pelaksanaan kampanye karena apabila dalam pelaksanaan kampanye terjadi kekacauan pihak kepolisian yang akan mengamankan berdasarkan surat tersebut. Oleh karena itu, kepada Panwascam harus selalu monitoring sebelum kampanye itu dilaksanakan di setiap kecamatan atau desa, jangan sampai ada kampanye yang dilakukan tanpa ada syarat administrasi atau surat STTP,” tegasnya. (RF/Adv/Red)

BACA JUGA  Bawaslu Ternate: Masa Jabatan Panwascam Berakhir Usai Pemilu, Kecuali Ini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah