Murjat berharap, apa yang disampaikan ini kiranya patut menjadi bekal untuk penyelenggara di setiap desa dalam meningkatkan pengawasan.
“Untuk memastikan bahwa peserta pemilu akan merencanakan melaksanakan kampanye dalam metode apapun harus mempunyai syarat administrasi karena dari syarat administrasi itulah yang akan menjadi pegangan atau dasar hukum bagi kita saat kita melaksanakan pengawasan tahapan-tahapan kampanye ini,” tukasnya.
Murjat menegaskan, apabila Panwascam menemukan peserta pemilu yang melakukan kampanye dengan metode sosialisasi wajib untuk melakukan pencegahan awal dengan menyampaikan bahwa saat ini sudah masuk tahapan kampanye, sehingga tidak ada lagi melakukan sosialisasi.
“Jadi wajib untuk taat pada aturan yang berlaku. Karena rencana melaksanakan kampanye harus sesuai prosedur melalui KPU dan kepolisian, artinya peserta pemilu harus mendaftar di KPU dan disampaikan kepada pihak kepolisian sehingga kepolisian bisa mengeluarkan surat STTP sehingga menjadi dasar untuk melakukan kampanye,” ujarnya.
Sambungnya, apabila ada peserta pemilu melakukan kampanye tanpa surat STTP maka Panwascam bisa membatalkan kampanye tersebut tanpa membubarkan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!