Daruba, Maluku Utara- Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin, mengaku belum bisa menindaklanjuti kasus Kepala Kemenag Morotai, Qubais Baba (QB), yang diduga terlibat politik praktis.
“Soal kasus dugaan pelanggaran oknum ASN yang juga sebagai Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) bupati itu belum ditindaklanjuti karena masih menunggu dari Divisi P3S Bawaslu untuk membentuk tim penelusuran pelanggaran dulu barulah kami telusuri,” katanya, Senin (5/8/2024).
Kata Mulkan, yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan (SK) ini adalah bagian Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Morotai, hanya saja mereka masih di luar daerah sehingga SK-nya belum diterbitkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi sehari dua mungkin mereka sudah balik ke Morotai baru saya konfirmasi ulang,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya