Ternate, Maluku Utara- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan masa jabatan Pengawas Kecamatan (Panwascam) akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Pemilu tahun 2024.
“Jadi kalau di dalam Undang-Undang kan satu bulan sebelum tahapan dilaksanakan, dan paling terakhir masa jabatan satu bulan setelah pemungutan dan penghitungan suara,” katanya saat diwawancarai Haliyora, (27/10/2022).
Kifli menjelaskan, masa jabatan Panwascam bisa disesuaikan dari jalannya proses Pemilu. Misalnya tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian ada rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Sebaliknya, apabila ada kecamatan atau wilayah yang dilakukan PSU, maka masa kerja Panwascam di kecamatan tersebut akan diperpanjang.
“Itu sifatnya kondisional tergantung Putusan MK. Kalau putusan MK PSU misalkan di satu kecamatan pasti jumlah TPS nya banyak maka tentu memerlukan pengawas yang banyak sebanyak TPS, maka tentu Panwascam di kecamatan PSU tersebut akan di perpanjang. Itupun harus ada kordinasi dari Bawaslu Kota ke Bawaslu Provinsi dan RI. Jadi sifatnya kondisional tergantung pada jumlah dan urgensi wilayah yang akan dilakukan pengawasan,” tandasnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!