Maba, Maluku Utara- Sejumlah tenaga guru honorer di Halmahera Timur (Haltim) terpaksa harus bersabar. Pasalnya, meski berstatus sebagai tenaga honorer, mereka tidak diakomodir dalam pendataan tenaga non ASN yang dilakukan Kemenpan RB melalui pemerintah daerah Haltim.
Data yang dihimpun haliyora.id, tercatat ada puluhan tenaga guru honorer yang hingga saat ini tidak dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi yang tersedia karena tidak memenuhi syarat.
Menganggapi hal itu, Kepala BKD Haltim Ismail Mahmud saat dikonfirmasi mengatakan, tidak diakomodirnya sejumlah tenaga honorer dalam pendataan tenaga non ASN tersebut disebabkan karena para tenaga honorer tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan melalui aplikasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Kita mengacu pada surat dari Kemenpan RB terkait pendataan non ASN itu, sehingga kita tidak bisa mengotak-atik di daerah,” jelas Ismail, Kamis (27/10/2022).
Kata dia, pendaataan tenaga non ASN sendiri dilakukan berdasarkan aplikasi yang diberikan oleh Kemenpan RB, sehingga ada sejumlah tenaga honorer yang tidak dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi disebabkan karena tenaga honorer tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
“Makanya ada yang tidak bisa input datanya di aplikasi karena memang tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan,” terangnya.
Ismail juga menambahkan, untuk tenaga non ASN yang sudah dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi tersebut akan diikutkan dalam kebijakan seleksi PPPK oleh pemerintah pusat.
“Jika dia berhasil masuk dalam pendataan itu maka dia bisa ikut tes PPPK dan sebagainya, kalau yang tidak bisa mendaftarkan dalam akun juga bisa karena sifatnya umum, tetapi untuk pendataan non ASN harus bisa lulus dalam pendaftaran melalui akun tersebut,” terangnya.
Dikatakan, kegiatan pendataan tenaga non ASN tersebut dalam rangka penghapusan tenaga honorer yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Karena 2024 itu sudah tidak bisa lagi dilakukan rekrutmen tenaga honorer oleh daerah makanya kebijakan pendataan ini juga dalam rangka mendata ulang tenaga honorer yang ada di daerah saat ini,” ungkapnya.
Ditanyai untuk tenaga non ASN apakah akan diangkat menjadi tenaga PPPK, dirinya mengatakan bahwa untuk pengangkatan PPPK sendiri akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah pusat.
“Itu penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah pusat, melalui seleksi PPPK dan sebagainya,” terangnya.
Sementara itu, untuk data berapa banyak tenaga honorer yang sudah berhasil masuk mendaftarkan diri sebagai tenaga non ASN, dirinya mengaku belum bisa membeberkan ke publik karena harus ada surat pertanggungjawaban mutlak dari Bupati Halmahera Timur.
“Karena takutnya jangan sampai data tersebut ada perubahan dan lain sebagainya, jadi kita harus menunggu surat itu,” pungkasnya. (RH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!