“Sampai saat ini sarana kebudayaan masyarakat tidak ada dan rumah adat pun tidak ada. Bendahara desa menjelaskan kepada masyarakat bahwa anggaran tersebut telah disalurkan untuk tunjangan imam dan sara serta guru ngaji,” ungkap Muhlis Buamona, pihak pelapor, Selasa (21/11/2023).
Atas persoalan ini, Muhlis meminta kepada Inspektorat Kepulauan Sula agar segera melakukan audit investigasi atas dugaan penyelewengan anggaran di Desa Fukweu.
“Kami sudah laporkan dugaan penyelewengan itu ke Inspektorat, item apa saja yang kami laporkan juga kami sudah lampirkan dan itu berdasarkan hasil on the spot kami di lapangan serta temuan masyarakat. Olehnya itu, kami meminta ke Inspektorat Sula agar segera melakukan audit investigatif serta uji petik terkait laporan kami karena itu riil sesuai fakta di lapangan yang kami temukan,” pungkasnya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!