Ternate, Maluku Utara- Retribusi parkir tepi jalan umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Ternate pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 6,3 miliar dari target tahun ini yaitu sebesar Rp 6 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim begitu dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Mochtar mengatakan, kendati target ini dinaikkan, paling tidak revisi Perda terkait retribusi yang diajukan harus dipercepat, karena dengan harapan bahwa pada Januari 2024 mendatang, Perda ini sudah mulai jalan, sehingga bisa bersamaan dengan target tersebut.
“Di dalam Perda ini juga kan ada perubahan tarif pada kawasan zona parkir, jadi dengan tarif yang baru ini bisa memenuhi target retribusi. Ini juga dilakukan untuk membatasi parkir liar, misalnya di depan Jatiland Mall,” kata Mochtar.
Mochtar menyebutkan, pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum yang dikelola selama 10 tahun tidak pernah berada pada angka Rp 1 miliar. Data Dinas Perhubungan Kota Ternate pada tahun 2017 sampai 2022, capaian retribusi parkir hanya berada pada angka Rp 500 juta sampai 700 juta saja.
“Jadi untuk per Januari hingga November tahun 2023 ini capaian retribusi sudah mencapai Rp 1 miliar dari target Rp 6 miliar, sehingga kita berharap pada tahun 2024 nanti ada peningkatan retribusi dengan adanya Perda tentang retribusi yang baru direvisi, karena revisi Perda ini berjalan maka target retribusi Rp 6,3 miliar, kita optimis bisa capai,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!