Sudah Tiga Perkara Korupsi Dilimpahkan Kejari ke PN Sanana

Sanana, Maluku Utara- Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula sudah melimpahkan tiga perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Khusus, Willy Febri Ganda, kepada Haliyora membeberkan, setidaknya penanganan kasus Tipikor yang sudah dilimpahkan ke PN Sanana itu merupakan pencapaian penanganan perkara dalam satu tahun terakhir oleh Kejari Kepulauan Sula.

“Kalau dari kita itu sejak tahun 2022 ini sudah ada tiga tuntutan yang kita naikkan,” ungkap Willy, Kamis (16/6/2022).

BACA JUGA  Draf Revisi Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Masuk ke Meja DPRD Ternate

Willy menambahkan, dari ke tiga perkara yang dinaikkan itu, satu di antaranya tengah diproses di PN Sanana, yakni kasus korupsi penyalahgunaan dana proyek pekerjaan pembangunan Bendungan dan Jaringan Irigasi Kaporo di Mangoli Selatan tahun 2018.

“Itu dalam tahapan persidangan sekarang di Kejati Maluku Utara, penyidiknya itu dari Polda. Kasus ini melibatkan 4 empat tersangka, inisialnya LAK, FP, Mr dan RK,” terang Willy.

Selain itu lanjut Willy, ada juga dua kasus yang saat ini tengah dilidik Kejari, yaitu dugaan korupsi proyek pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO), dan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 di Dinas Pendidikan Kepulauan Sula.

BACA JUGA  Ini Harapan Pedagang Pasar Higienis Kota Ternate untuk Presiden RI

“Sejauh ini sebanyak dua puluh saksi yang kami periksa terkait SSO, lalu kami juga melakukan penyelidikan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 di Dinas Pendidikan Kepulauan Sula, itu masih dalam tahapan,” pungkasnya. (Sarif-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah