Informasi yang kita dapatkan dari Bagian Hukum, draf ini sudah serahkan ke DPRD Ternate, jadi tinggal kita tunggu saja
Jufri Ali (Kepala BP2RD Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara- Draf usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum oleh Dinas Perhubungan sudah disampaikan ke DPRD Kota Ternate.
Sebelumnya, revisi Perda ini disampaikan oleh Dishub Ternate ke BP2RD untuk mengakomodir. Perda ini direvisi guna meningkatkan PAD Dishub Ternate sehingga bisa mencapai target.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali mengatakan, usulan revisi Perda tersebut sudah diserahkan ke Bagian Hukum Setda Kota Ternate, selanjutnya Bagian Hukum yang akan menyerahkan ke DPRD Kota Ternate.
“Kita sudah mengakomodir usulan revisi Perda itu, jadi nanti dibahas bersama dengan DPRD Ternate, setelah itu baru kita kembalikan untuk usulan OPD teknis,” kata Jufri begitu dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/8/2023).
Jufri menyebutkan dalam usulan Perda terdapat perubahan nilai tarif retribusi parkir serta dasar pemberlakuan penarikan retribusi di pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!