Draf Revisi Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Masuk ke Meja DPRD Ternate

Informasi yang kita dapatkan dari Bagian Hukum, draf ini sudah serahkan ke DPRD Ternate, jadi tinggal kita tunggu saja

Jufri Ali (Kepala BP2RD Kota Ternate)

Ternate, Maluku Utara- Draf usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum oleh Dinas Perhubungan sudah disampaikan ke DPRD Kota Ternate. 

BACA JUGA  PAD Pulau Taliabu Nol di Triwulan I, Bapenda Mengaku Terkendala 'Data'

Sebelumnya, revisi Perda ini disampaikan oleh Dishub Ternate ke BP2RD untuk mengakomodir. Perda ini direvisi guna meningkatkan PAD Dishub Ternate sehingga bisa mencapai target. 

Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali mengatakan, usulan revisi Perda tersebut sudah diserahkan ke Bagian Hukum Setda Kota Ternate, selanjutnya Bagian Hukum yang akan menyerahkan ke DPRD Kota Ternate. 

BACA JUGA  DKP Halsel Kebagian DAU Rp 15 Miliar, Yusuf Untung : Tahun Ini Juga Dibangun Pabrik Es

“Kita sudah mengakomodir usulan revisi Perda itu, jadi nanti dibahas bersama dengan DPRD Ternate, setelah itu baru kita kembalikan untuk usulan OPD teknis,” kata Jufri begitu dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/8/2023). 

Jufri menyebutkan dalam usulan Perda terdapat perubahan nilai tarif retribusi parkir serta dasar pemberlakuan penarikan retribusi di pintu masuk kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET). 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah