“Informasi yang kita dapatkan dari Bagian Hukum, draf ini sudah serahkan ke DPRD Ternate, jadi tinggal kita tunggu saja,” ucapnya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto menambahkan bahwa draf revisi pajak dan retribusi sudah diserahkan, sehingga tinggal diajukan ke DPRD Ternate.
Dikatakan, sebelumnya jenis pajak dan retribusi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Namun pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka seluruh pajak dan retribusi harus dievaluasi dan diterbitkan Perda yang baru.
“Perda ini sudah ada, jadi tinggal kita ajukan ke DPRD Ternate,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!