Caleg di Morotai Masih Aktif Jadi Pendamping PKH, Bawaslu ‘Cuek’

- Editor

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Daruba, Maluku Utara- Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai terkesan melakukan pembiaran terhadap FL, salah satu caleg DPRD yang diduga masih aktif menjalankan tugas-tugasnya sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Lihat saja, setiap kegiatan PKH, FL masih saja terlibat bahkan mempublikasikan kegiatan ini ke media sosial.

Tak cuma itu, di Desa Muhajirin, Morotai Selatan pada akhir pekan kemarin, tak tanggung-tanggung FL mengumpulkan KTP dan KK milik warga setempat dengan dalih untuk mendapatkan bantuan sosial.

Hal ini diungkap warga setempat. Mereka khawatir, kegiatan yang dilakukan pimpinan cabang salah satu partai politik di Morotai ini adalah kegiatan terselubung untuk kepentingan politiknya jelang Pileg apalagi yang bersangkutan adalah caleg. 

Padahal dalam ketentuannya, FL harusnya tidak menjalankan tugas sebagai seorang pendamping program kementerian sosial tersebut apalagi namanya sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024 untuk DPRD pulau Morotai. 

BACA JUGA  Pelabuhan Ferry Subaim Diperbolehkan Angkut Kendaraan

Diketahui, setidaknya ada 11 profesi yang dilarang menjadi pengurus atau anggota Partai Politik. Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, Polri. Ketiga, TNI. Keempat, Kades. Kelima, perangkat desa. Keenam, BPD

Berita Terkait

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan
Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola
Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK
5 Bulan Insentif Tenaga Medis di RSUD Ir Soekarno Morotai Tunggu Anggaran Baru
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Ketua Fraksi PDIP Desak Pemprov Malut Tuntaskan Utang Pihak Ketiga
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:19 WIT

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Senin, 9 Desember 2024 - 21:08 WIT

Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola

Senin, 9 Desember 2024 - 19:55 WIT

Klaim Kantongi Bukti Kecurangan, Jasri-Muhlis Tak Gugat Hasil Pilkada Halsel ke MK

Berita Terbaru

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!