Caleg di Morotai Masih Aktif Jadi Pendamping PKH, Bawaslu ‘Cuek’

Daruba, Maluku Utara- Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai terkesan melakukan pembiaran terhadap FL, salah satu caleg DPRD yang diduga masih aktif menjalankan tugas-tugasnya sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Lihat saja, setiap kegiatan PKH, FL masih saja terlibat bahkan mempublikasikan kegiatan ini ke media sosial.

Tak cuma itu, di Desa Muhajirin, Morotai Selatan pada akhir pekan kemarin, tak tanggung-tanggung FL mengumpulkan KTP dan KK milik warga setempat dengan dalih untuk mendapatkan bantuan sosial.

BACA JUGA  Ini Motif Pria di Ternate Aniaya 3 Siswi SMP yang Videonya Viral

Hal ini diungkap warga setempat. Mereka khawatir, kegiatan yang dilakukan pimpinan cabang salah satu partai politik di Morotai ini adalah kegiatan terselubung untuk kepentingan politiknya jelang Pileg apalagi yang bersangkutan adalah caleg. 

Padahal dalam ketentuannya, FL harusnya tidak menjalankan tugas sebagai seorang pendamping program kementerian sosial tersebut apalagi namanya sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024 untuk DPRD pulau Morotai. 

BACA JUGA  Kasus HIV/AIDS di Halmahera Tengah Melonjak, Warga Resah

Diketahui, setidaknya ada 11 profesi yang dilarang menjadi pengurus atau anggota Partai Politik. Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, Polri. Ketiga, TNI. Keempat, Kades. Kelima, perangkat desa. Keenam, BPD

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah