Daruba, Maluku Utara- Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai terkesan melakukan pembiaran terhadap FL, salah satu caleg DPRD yang diduga masih aktif menjalankan tugas-tugasnya sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Lihat saja, setiap kegiatan PKH, FL masih saja terlibat bahkan mempublikasikan kegiatan ini ke media sosial.
Tak cuma itu, di Desa Muhajirin, Morotai Selatan pada akhir pekan kemarin, tak tanggung-tanggung FL mengumpulkan KTP dan KK milik warga setempat dengan dalih untuk mendapatkan bantuan sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini diungkap warga setempat. Mereka khawatir, kegiatan yang dilakukan pimpinan cabang salah satu partai politik di Morotai ini adalah kegiatan terselubung untuk kepentingan politiknya jelang Pileg apalagi yang bersangkutan adalah caleg.
Padahal dalam ketentuannya, FL harusnya tidak menjalankan tugas sebagai seorang pendamping program kementerian sosial tersebut apalagi namanya sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024 untuk DPRD pulau Morotai.
Diketahui, setidaknya ada 11 profesi yang dilarang menjadi pengurus atau anggota Partai Politik. Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, Polri. Ketiga, TNI. Keempat, Kades. Kelima, perangkat desa. Keenam, BPD
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya