Tidore, Maluku Utara- Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara Polresta Tidore Kepulauan menggerebek tempat produksi minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus, yang berlokasi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Oba Tengah sore kemarin.
Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin mengatakan, saat di lokasi pihaknya menemukan ada warga yang bersiap melakukan proses penyulingan air nira menjadi minuman beralkohol jenis cap tikus.
“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga bahwa ada tempat penyulingan miras jenis cap tikus di hutan dekat Desa Beringin Jaya,” ungkap Suherlin, Senin malam (20/11/2023).
Aparat Polsek, lanjut Ipda Suherlin, kemudian menyita dan memusnahkan tempat penyulingan tersebut dan menahan pelaku berinisial S alias Steven.
Usai memastikan semua peralatan produksi telah dimusnahkan, personel Polsek tersebut memasang garis polisi di sekitar lokasi. (RY/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!