Inflasi dihitung tiap bulan berdasarkan Indeks Perubahan Harga (IPH) Pada tahun 2018 sampai 2022
Dr Marwan Polisiri (Sekretaris TPID Provinsi Maluku Utara)
Sofifi, Maluku Utara- Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Maluku Utara (Malut) melaporkan, tingkat inflasi di provinsi ini pada Februari 2023 mencapai 6,86 persen.
Data ini berdasarkan laju inflasi Provinsi Malut yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara per 1 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris TPID Provinsi Maluku Utara, Dr Marwan Polisiri mengatakan, dalam perhitungan angka inflasi suatu daerah, maka dibutuhkan setidaknya 344 item barang dan jasa.
Perhitungan ini berdasarkan sampel yang diambil di Kota Ternate yang dihitung 20 sampel yang semuanya itu berasal dari volatery goods.
Diketahui, volatery goods adalah inflasi barang dan jasa yang perkembangan harganya sangat bergejolak.
Perhitungan inflasi ini merujuk pada perhitungan IPH (Indeks Perubahan Harga) yang akan dihitung dalam setiap minggu dalam satu tahun. Sementara untuk penyediaan pangan, datanya akan dilaporkan setiap bulan. Dengan demikian, maka dapat diketahui tingkat inflasi suatu daerah berdasarkan Month To Month (MTM) atau Year of Year (YoY).
“Inflasi dihitung tiap bulan berdasarkan Indeks Perubahan Harga (IPH) Pada tahun 2018 sampai 2022. Misalnya untuk Nilai Tukar Petani atau NTP Maluku Utara menurun sebanyak 40 persen, hal ini karena alih fungsi tenaga kerja pada sektor industri pertambangan,” kata Marwan, Senin (6/3/2023).
Halaman : 1 2 Selanjutnya