Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Fukweu Dilaporkan ke Inspektorat Sula

Ketiga, anggaran rehabilitasi atau peningkatan keramba perikanan darat milik desa dengan nilai Rp 83.915.000, bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023, namun pekerjanya hanya dilakukan 20 persen. Keempat, anggaran peningkatan produksi peternakan yang dianggarkan sebesar Rp 50.400.000, bersumber dari  Dana Desa (DD) tahun 2023, tetapi berdasarkan fakta di lapangan, seluruh ternak berupa ayam ditemukan mati karena tidak terurus. Begitu juga dengan tempat pemeliharaan hewan ternak tersebut. 

BACA JUGA  Hadapi Gugatan Cakades di PTUN Ambon, Pemkab Halsel Siapkan Skema Ini

Kelima, anggaran pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah warga sebesar Rp 7.303.000, bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023. Fakta yang ditemukan, hingga kini warga masih kesulitan menikmati Air bersih.

Keenam, penyediaan operasional pemerintah desa (ATK. Honor PKPKD, dan PPKD) sebesar Rp 116.280.739 bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Ironisnya, dengan anggaran sebesar itu aktivitas perangkat desa maupun pelayanan kantor bahkan jarang sekali terlihat. 

BACA JUGA  Komisi I DPRD Ternate Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan di Maliaro

Ketujuh, warga mempertanyakan anggaran pemeliharaan sarana prasarana kebudayaan, rumah adat dan keagamaan milik Aan dengan anggaran sebesar Rp 45.000.000, bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah