Pemkab juga akan menyiapkan tim hukum yang nantinya mengasistensi Pemkab dalam menghadapi gugatan di PTUN
Rusdi Hasan (Kabag Hukum Setda Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Menghadapi gugatan calon kepala desa (Cakades) di PTUN Ambon, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, bakal menyiapkan tim hukum sambil menunggu panggilan sidang dari pengadilan PTUN.
Hal ini disampaikan Kabag Hukum Setda Halsel, Rusdi Hasan saat diwawancarai Haliyora Minggu, (26/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rusdi mengatakan, apabila sudah ada Cakades yang mengajukan gugatan di PTUN, Pemkab pada posisi menunggu panggilan sidang di PTUN dan sangat siap hadapi setiap gugatan yang diajukan nanti.
“Memang sejak awal, informasinya ada salah satu Cakades Desa Lata-Lata ajukan gugatan ke PTUN Ambon. Jika gugatan itu sudah diregistrasi PTUN, Pemkab pada posisi menunggu, apabila sudah ada panggilan sidang dari pengadilan TUN maka kami siap hadapi. Pemkab juga akan berkoordinasi dengan Jaksa pengacara Negara untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan guna menghadapi gugatan nantinya,” terang Rusdi.
Selain itu, kata Rusdi, Pemkab juga akan membentuk tim Hukum yang nantinya akan mengasistensi Pemkab dalam menghadapi gugatan tersebut.
“Pemkab juga akan menyiapkan tim hukum yang nantinya mengasistensi Pemkab dalam menghadapi gugatan di PTUN,” pungkasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya