Ternate, Maluku Utara- Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, terdakwa kasus suap dan gratifikasi dituntut 9 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta.
Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan terdakwa eks Gubernur AGK, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Kamis (22/8/2024).
JPU KPK saat membacakan tuntutan menyampaikan, berdasarkan uraian dakwaan pihaknya berkesimpulan bahwa AGK terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara ini memutuskan bahwa, satu menyatakan terdakwa Abdul Gani Kasuba terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ucap JPU KPK.
Lanjut JPU KPK, AGK terbukti bersalah dalam kasus ini sebagaimana dakwaan pertama pasal 12 huruf a, Juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Kemudian Juncto pasal 25 ayat 1, dan uncto Pasal 5 ayat 1 KUHPidana.
Halaman : 1 2 Selanjutnya