Selanjutnya, AGK dalam dakwaan kedua dijerat pasal 12 huruf b Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999. Juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP dan ketiga dijerat 12 huruf B.
JPU KPK lalu menjatuhkan hukuman pidana kepada AGK dengan pidana kurungan 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu JPU KPK menyatakan terdakwa AGK untuk membayar uang pengganti Rp 107 miliar lebih dan 90 ribu US Dolar. Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan kurungan 5 tahun penjara. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!