Melalui mekanisme pengaturan pembayaran ini, bisa menunjang petugas penagih retribusi ini yang melibatkan pihak kelurahan melalui RT
Rizal Marsaoly (Kepala Bappelitbangda Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara- Sistem pembayaran retribusi sampah yang sebelumnya disetor ke Perusahan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale Kota Ternate akan dialihkan ke pemerintah kelurahan.
Kepada Bappelitbangda Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan sistem pembayaran ini nantinya akan ditagih langsung oleh pihak RT di masing-masing kelurahan. Meski begitu, skema pembayaran retribusi sampah ini bisa jalan, apabila sudah ada pendampingan dari tim dari Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Jadi sebenarnya tidak menghilangkan pembayaran retribusi sebesar Rp 10 ribu, tetapi hanya berubah pola pembayaran, yang sebelumnya di Perumda Ake Gaale, sekarang dialihkan,” kata Rizal, Selasa (26/09/2023).
Dikatakan, sistem pembayaran ini juga nantinya diatur dalam salah satu Peraturan Walikota (Perwali) karena selama ini ada warga yang membayar tagihan air disertai biaya angkut sampah namun sampah yang ditampung tidak diangkut oleh petugas, seperti di Kelurahan Tongole dan Marikrubu.Begitu juga dengan sebagian masyarakat yang menggunakan sumur bor.
“Melalui mekanisme pengaturan pembayaran ini, bisa menunjang petugas penagih retribusi ini yang melibatkan pihak kelurahan melalui RT,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!