Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Tonny Sachrudin Pontoh yang dikonfirmasi menjelaskan, persoalan mengenai retribusi ini sudah sejak lama, karena penyetoran retribusi sampah dari pihak Perumda Ake Gaale Ternate ke BP2RD kadang terlambat.
“Sehingga kita mencari formulasi baru, agar ada rasa tanggung jawab dari masyarakat, baik di kelurahan maupun kecamatan, sehingga masyarakat turut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah,” kata Tonny.
Lanjutnya, mekanisme pembayaran akan dilimpahkan kepada masing-masing RT yang nantinya melakukan penagihan, begitu juga dengan pihak kecamatan.
“Untuk tarif masih masih tetap sama, per kepala keluarga sebesar Rp 6 ribu, tapi kalau dibayar ke Perumda ada sebesar Rp 10 ribu. Sementara dalam satu rumah kan tidak hanya satu kepala keluarga, tapi ada yang dua kepala keluarga, sehingga retribusi sampah yang dibayarkan oleh masing-masing kepala keluarga ini bisa menambah PAD kota Ternate,” pungkasnya. (RUL/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!