Sofifi, Maluku Utara- Untuk mewujudkan komitmen Gubernur Maluku Utara dalam menerapkan teknologi informasi dan layanan publik, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) sukses meraih Indeks Cukup Matang (Memuaskan) pada Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2022.
Pencapaian ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Menpan-RB), Tanggal 31 Januari 2023, Nomor 108 Tahun 2023, tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Dengan meraih angka indeks sebesar 2,47, menempatkan Maluku Utara berada lebih unggul di atas tiga (3) Provinsi di Wilayah Indonesia Timur, yakni Provinsi Maluku, Papua, dan Papua Barat. Sementara untuk kategori Pemerintah Daerah Provinsi, nilai tertinggi sebesar 3,67 (Sangat Baik) masih di diraih oleh Provinsi DKI Jakarta.
“Nilai implementasi SPBE 2,47 kalau disandingkan dengan Provinsi Maluku dan Papua, kita lebih tinggi, kalau dengan Sulawesi yaitu Gorontalo kita urutan kedua,” ungkap Kepala Diskominfo dan Persandian Provinsi Maluku Utara, Iksan RA. Arsad, Rabu (12/4/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!