Dalam kasus ini ada 16 saksi yang kita periksa dan dari keterangan yang kita kembangkan mengarah pada SY setelah itu terungkap 3 pelaku lainnya
AKBP Setyo Agus Hermawan (Kapolres Halmahera Timur)
Maba, Maluku Utara- Polres Halmahera Timur (Haltim) akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan warga desa Gotowasi berinisial TM di Kecamatan Maba Selatan pada 22 Oktober 2022.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat orang tersangka pembunuhan, diantaranya SY (41 tahun), warga Desa Geltoli, Kecamatan Maba Buli, AB (31 tahun), OB dan AB yang ketiganya merupakan warga Dusun Tukur Tukur, Desa Dodaga, Kecamatan Wasile Timur.
Meski sudah menetapkan 4 orang tersangka, namun polisi baru berhasil meringkus SY dan AB, sedangkan dua tersangka lainnya yakni OB dan AB masih buron.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan dalam konferensi pers mengatakan, kejadian tersebut sudah terjadi sejak Oktober lalu, dimana dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengungkap keterlibatan SY sebagai terduga pelaku, selanjutnya hasil pengembangan mengarah pada tiga tersangka lainya.
“Dalam kasus ini ada 16 saksi yang kita periksa dan dari keterangan yang kita kembangkan mengarah pada SY setelah itu terungkap 3 pelaku lainnya,” jelas Kapolres, Senin (27/3/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!