Polres Haltim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Gotowasi, 2 Masih Buron

Dalam kasus ini ada 16 saksi yang kita periksa dan dari keterangan yang kita kembangkan mengarah pada SY setelah itu terungkap 3 pelaku lainnya

AKBP Setyo Agus Hermawan (Kapolres Halmahera Timur)

Maba, Maluku Utara- Polres Halmahera Timur (Haltim) akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan warga desa Gotowasi berinisial TM di Kecamatan Maba Selatan pada 22 Oktober 2022.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat orang tersangka pembunuhan, diantaranya SY (41 tahun), warga Desa Geltoli, Kecamatan Maba Buli,  AB (31 tahun), OB dan AB yang ketiganya merupakan warga Dusun Tukur Tukur, Desa Dodaga, Kecamatan Wasile Timur.

BACA JUGA  Ganggu Estetika Kota, Bawaslu Malut Diminta Copot APS, Jainul : Belum Masanya Kampanye

Meski sudah menetapkan 4 orang tersangka, namun polisi baru berhasil meringkus SY dan AB, sedangkan dua tersangka lainnya yakni OB dan AB masih buron.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan dalam konferensi pers mengatakan, kejadian tersebut sudah terjadi sejak Oktober lalu, dimana dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengungkap keterlibatan SY sebagai terduga pelaku, selanjutnya hasil pengembangan mengarah pada tiga tersangka lainya.

BACA JUGA  Awal Tahun Lesu, Realisasi Belanja Pemkot Ternate Belum Tembus 20 Persen: Pendapatan Tinggi

“Dalam kasus ini ada 16 saksi yang kita periksa dan dari keterangan yang kita kembangkan mengarah pada SY setelah itu terungkap 3 pelaku lainnya,” jelas Kapolres, Senin (27/3/2023).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah