Haliyora.id, Maluku Utara- Proses tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 baru memasuki tahapan awal, tapi gambar wajah para tokoh alias alat peraga sosialisasi (APS) di 10 kabupaten/kota sudah bermunculan, dan cukup mengganggu serta bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terutama PKPU Nomor 2 tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Kepada media ini, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Utara, Jainul Yusup mengatakan, ada waktunya untuk tahapan pemasangan alat peraga sosialisasi/APS. Ini bertujuan supaya APS yang terpajang ini tidak mengganggu estetika kota sebelum masuk tahapan kampanye.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!