Bobong, Maluku Utara- Dewan pimpinan daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih sejumlah dugaan kasus korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu yang saat ini sudah ditangani maupun yang belum ditangani oleh kedua lembaga hukum baik Polda maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Sejumlah dugaan kasus korupsi tersebut di antaranya, dugaan korupsi pemotongan dana Desa (DD) tahun 2017, dengan kerugian Negara mencapai Rp 4,6 miliar. Kemudian dugaan korupsi pencairan dana tanpa SP2D tahun 2020 sebesar Rp 58 miliar melalui Kas daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada juga dugaan korupsi pemotongan dana rutin tahun 2017, 2018 dan 2019 sebesar Rp 18 miliar lebih, dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Ngele-Lede sebesar Rp 16 miliar lebih. Lalu dugaan korupsi proyek pekerjaan ruas jalan Hai-Air Kalimat sebesar Rp 7,7 miliar. Dugaan korupsi pekerjaan proyek peningkatan jalan (Rabat beton) Baringin-Ngele sebesar Rp 6 miliar lebih dan dugaan korupsi pekerjaan proyek pembangunan Sekolah tahun 2020 yang tidak dapat diselesaikan alias mangkrak dengan total kerugian negara sebesar Rp 47 miliar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya