“Bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada DPRD,” tutur Kuntu.
Menurut Kuntu, Raperda ini secara garis besar memuat laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD, yang telah diperiksa BPK.
Selanjutnya, dewan melalui alat kelengkapan akan mempelajari dan mengkaji serta membahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib kepada fraksi-fraksi yang akan menyampaikan pemandangan umum atas penyampaian ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri pada sekretariat dewan mulai hari ini setelah rapat paripurna ini sampai dengan besok hari Selasa, 11 Juli 2023. (RS-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!