“Perbandingan peningkatan secara proporsional anggaran belanja publik lebih diutamakan kenaikannya pada kegiatan yang manfaatnya dapat dinikmati dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.
Adapun total belanja daerah yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal dan belanja tak terduga direalisasikan sebesar Rp 3.028.024.206.078,61.
Kemudian total transfer yang terdiri dari transfer bagi hasil pajak daerah dan transfer bantuan keuangan terealisasi sebesar Rp 172.950.584.091,12. Sedangkan pembiayaan daerah tahun 2022 terealisasi sebesar Rp 143.374.187.023,61, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 31.105.115.516,42.
“Program atau kegiatan yang dilaksanakan selama tahun 2022, disadari sepenuhnya belum memenuhi harapan semua pihak, karena dinamika dan tuntutan perkembangan yang terus bergerak maju dan masih relatif banyak kebutuhan-kebutuhan yang harus terus diselesaikan. Segala keberhasilan dan kesuksesan yang telah dicapai dalam kurun waktu tahun 2022 adalah hasil kerja dari semua pihak, yang harus disyukuri bersama sebagai anugerah yang diberikan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” kata Samsudin.
Sementara, Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud dalam sambutnya menjelaskan, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh kepala daerah kepada DPRD merupakan sebuah kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 194 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!