Sofifi, Maluku Utara- Gubernur Abdul Gani Kasuba resmi menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ke DPRD Maluku Utara melalui sidang paripurna di gedung DPRD, Senin (10/7/2023).
Gubernur Abdul Gani Kasuba dalam pidato pengantar yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Samsuddin A. Kadir menyampaikan, Laporan Keuangan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
Pada realisasi APBD tahun 2022, pendapatan yang dapat terealisasi sebesar Rp 3.088.705.718.662,54. Komponen pendapatan ini meliputi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 779.231.797.125,54, Pendapatan Transfer–LRA (Dana Bagi Hasil Pajak, DBH Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan transfer pemerintah pusat lainnya berupa Dana Penyesuaian sebesar Rp 2.309.310.841.537,00, Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 163.080.000,00.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Samsuddin memaparkan, untuk pengelolaan belanja daerah, kebijakan lebih diarahkan pada peningkatan belanja publik daripada menaikkan belanja aparatur.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya