“Ketiga yaitu penindakan, yakni dilakukan sebagai efek jerah sehingga orang lain yang melihat tindak pidana kejahatan termasuk korupsi bisa merasa takut dan tidak melakukannya. Sebab KPK tidak hanya mempidanakan badan terhadap sang pidana, tetapi dengan aset-aset dari hasil korupsi tersebut dikembalikan ke kas negara,” tambahnya.
Wawan Wardiana menyebutkan, Ada sembilan (9) nilai anti korupsi yang selalu ditanamkan dan diakronimkan oleh KPK yaitu, “Jumat Bersepeda KK ” jumat yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab. Lalu Bersepeda yaitu berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, sedangkan KK yaitu kerja keras.
“Koruptor sekarang tidak takut dipenjarakan, tetapi takut untuk dimiskinkan,” ucap Wawan Wardiana.
Turut hadir, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Johson Ridwan Ginting, Forkopimda Malut, para Pimpinan OPD Malut, para Tim Peran Serta Masyarakat KPK RI, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Pimpinan Organisasi non Pemerintahan, serta tamu undangan lainnya. (RS/ADV-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!